Ini syarat kemenhub agar Merpati bisa terbang lagi
Merpati harus segera menyerahkan rencana bisnis jika ingin mendapatkan izin terbang kembali.
Kementerian Perhubungan menyebut telah membekukan sementara atau suspend izin operasi penerbangan atau AOC (Air Operation Certificate) maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal ini dilakukan karena masalah Merpati yang semakin berat dan dikhawatirkan berpengaruh pada masalah safety atau keamanan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan pembekuan AOC ini dilakukan usai Merpati menghentikan semua rute penerbangan mulai 1 Februari 2014 karena persoalan keuangan.
"Untuk policy saat ini, Merpati harus stop nggak mungkin beroperasi saat ini. Itu masalah keuangan. AOC secara aturan itu kita suspend atau dibekukan sementara," kata Herry di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2).
Dengan dibekukannya izin terbang tersebut, Merpati tidak bisa terbang sebelum mengurus kembali AOC mereka. Untuk mengurus AOC baru, Merpati harus menyerahkan rencana bisnis atau bisnis plan mereka.
"Secara data yang kita evaluasi kemampuan keuangan, asuransi. Cara itu dia nggak mampu dibayar. Nggak mungkin pesawat terbang tanpa AOC. Kalau mau terbang dia ajukan lagi," tegasnya.
Saat ini Kemenhub masih menunggu skema rencana bisnis Merpati yang telah disahkan pemerintah atau Kementerian BUMN. Sebagai regulator penerbangan, Kemenhub memiliki hak mengetahui kondisi maskapai khususnya mengenai nasib program penyelamatan Merpati.
"Rapat terakhir di Menko dulu itu, dan Merpati dalam waktu 1 bulan tunjukkan business plan mereka, tapi itu sudah lewat tidak pernah dibahas lagi. Kalau merpati bukan BUMN, bisa lain ceritanya," tutupnya.