Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS
Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS. Berbagai Peraturan Pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya atau THR , tentu ditujukan hanya untuk pegawai negeri sipil atau PNS.
Berbagai Peraturan Pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya atau THR , tentu ditujukan hanya untuk pegawai negeri sipil atau PNS.
Tiga buah PP tersebut sebagai berikut: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Kapan Promo THR Blibli dimulai? Di program promo lebaran THR dimulai dari 11 Maret 2024 sampai 1 April 2024, Blibli tentunya sudah menyediakan berbagai pilihan hadiah yang bisa Anda berikan sebagai bentuk apresiasi.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa yang ditawarkan Blibli dalam Promo THR? Promo THR dari Blibli menawarkan berbagai keuntungan menarik pada Ramadhan 2024 ini.
-
Kenapa Promo THR Blibli dirasa menguntungkan? Promo THR dari Blibli menghadirkan berbagai paket kuliner yang bisa memuaskan selera Anda dan keluarga. Dari makanan tradisional hingga makanan kekinian, semua bisa Anda dapatkan dengan harga spesial. Ini adalah kesempatan emas untuk merasakan kelezatan tanpa harus mengkhawatirkan dompet Anda.
Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sedangkan PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non-PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP ini disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS yang bisa mendapatkan THR harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dilarang terima lebih dari satu THR
Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
"Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.
THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24 Tahun 2017.
Besaran THR yang akan didapat yakni sebesar penghasilan bulan Mei, atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Disebut juga bahwa THR ini akan diberikan pada Juni 2018.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idc)