Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Berakhir Juni, Akan Diperpanjang?
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi covid-19 tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Hal itu masih menyesuaikan dengan tren covid-19.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi covid-19 tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Hal itu masih menyesuaikan dengan tren covid-19.
"Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus sampai paling akhir tahun ini, sehingga fasilitas ini bisa dicabut," kata Untung dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Adapun pengaturan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK 34/2020. Sedangkan aturan perpanjangan terdapat di PMK Nomor 226 Tahun 2021. Diketahui, Peraturan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
"Fasilitas kepabeanan PMK 34 dan 92 2021, insentif atas alat kesehatan dan penanganan COVID-19, PMK itu masih berlaku. Saat ini masih dalam taraf pengkajian dan evaluasi," ujar Untung.
Tren Impor Alkes
Dia menyebut tren impor alat kesehatan selama pandemi covid-19 ini masih dinamis. Hal itu terlihat dari impor alat kesehatan awal Maret hingga April 2020 masih sangat masif, seiring dengan melonjaknya kasus covid-19.
"Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta, melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan," jelasnya.
Namun, jika dibandingkan impor alat kesehatan ketika ada varian omicron tidak sebesar ketika varian delta melanda Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan dalam menentukan kebijakan tersebut harus dengan hati-hati, agar tidak salah mengambil keputusan.
Pihaknya memastikan akan terus mendukung suplai ketersediaan alat kesehatan ketika pandemi covid-19, dan akan melakukan evaluasi PMK terkait. "Kita akan mensupport suplai ketersediaan alat kesehatan yang sudah ada disebutkan tadi dengan insentif PMK 34 dan 92 ini kita evaluasi," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)