Izin transportasi online dibekukan jika tak serahkan data pengemudi
"Perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan."
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti GO-JEK, Grab dan Uber untuk menyerahkan profil perusahaan serta data pengemudi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan semua pihak termasuk penumpang.
"Perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, surat elektronik dan alamat perusahaan kepada saya," ujar Puji Hartanto di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4).
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 32 tahun 2016 yang berlaku pada 1 April lalu tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
"Yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," kata dia.
"Pemerintah itu bertanggung jawab terhadap kalau ada hal yang tidak beres itu makanya kita perlu tegas dalam hal ini," tandasnya.
Baca juga:
Grab minta pemerintah kaji ulang aturan baru transportasi online
Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar
Mulai 18 April 2016 sampai 1 Mei 2016, naik GrabBike gratis!
Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia
Teknologi buat orang ramai-ramai jadi pengusaha
5 Bukti taksi konvensional kalah jauh dari GrabCar dan Uber
Saingi GrabCar, taksi konvensional perlu tingkatkan teknologi