Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
- Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
- Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
- Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
- Catat, Ini Kebiasaan Harus Dihindari agar Anda Tak Miskin Mendadak
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) sempat disatroni kelompok yang mengatasnamakan diri Kelompok Anti Korupsi (KAK).
Mereka melakukan aksi demonstrasi usai beberapa nasabah menjadi korban penipuan yang dilakukan pegawai BTN.
Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai, nasabah yang menjadi korban bersikap naif.
Di satu sisi, mereka melakukan demonstrasi akan tetapi mereka juga ingin meraup untung sendiri ketika menerima tawaran produk simpanan dengan bunga yang tidak wajar.
Deni mendorong agar sebaiknya nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana menempuh jalur hukum.
"Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen per tahun. Luar biasa dan bikin geleng geleng kepala,"
ujar Deni, Senin (6/5).
Deni meyakini, pada dasarnya nasabah tersebut mengetahui bunga deposito yang normal di perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama-sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.
Apalagi, imbuhnya, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Ada direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.
“Bank mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen per tahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lalu mengeret-ngeret bank untuk ikut tanggung jawab,”
kata Deni.
Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen per bulan menunjukkan bahwa nasabah patut diduga punya motif lain.
Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen per bulan pun layak dipertanyakan.
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat menikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut," ucapnya.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” katanya.
Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.