Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty
Sesuai UU pasal 18 bahwa, pertama, DJP harus melakukan dan memastikan bahwa mereka yang tidak ikut TA, selama ini pelaporannya sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Kedua, DJP untuk meyakinkan lagi mereka yang sudah ikut TA sudah ikut TA sepenuhnya dan tidak ada harta mereka yang belum dilaporkan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyisir seluruh data dan harta peserta program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Penyisiran dilakukan untuk memeriksa keabsahan data yang dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Dasto Ledyanto mengatakan, penyisiran ini sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty pasal 18. UU mengamanatkan agar DJP memeriksa kembali apakah data yang dilaporkan peserta sudah benar dan lengkap.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Dia menambahkan, pemeriksaan tidak terbatas pada peserta Tax Amnesty, melainkan juga wajib pajak yang tidak mengikuti program ini.
"Sesuai UU pasal 18 bahwa, pertama, DJP harus melakukan dan memastikan bahwa mereka yang tidak ikut TA, selama ini pelaporannya sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Kedua, DJP untuk meyakinkan lagi mereka yang sudah ikut TA sudah ikut TA sepenuhnya dan tidak ada harta mereka yang belum dilaporkan. Untuk itu kita harus melakukan tindakan ya itu, pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5).
Pemeriksaan ini, lanjutnya, memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses konfirmasi ke wajib pajak bersangkutan.
"Lalu kalau memang benar akan difollowup pengenaan pajaknya sesuai dengan pasal 18," tutupnya.
Baca juga:
DJP: Jika ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah bersih dari tuduhan pajak
Tax Amnesty RI sukses, bos Pajak tolak penghargaan terbaik se-Asia
Para pengusaha sempat ragu program Tax Amnesty bisa sukses
Bos BI puji Tax Amnesty jadi tersukses di dunia & jaga ekonomi 2016
Perbankan disebut jadi surga wajib pajak sembunyikan harta