Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Daftar gaji kenaikan PNS sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen akan cair dalam dua hari ke depan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Anas kepada media, Jakarta, Selasa (30/1).
Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan ketetapan kenaikan gaji PNS 2024. Daftar gaji kenaikan PNS sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Anas menjelaskan pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan.
sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).
Berikut daftar gaji PNS 2024:Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Daftar gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300-Rl5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600-Rl6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000