Jangan Sampai Terjebak, Cek Daftar 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK
Wimboh menyampaikan, proses moratorium diperlukan untuk memastikan status masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan bahwa moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending baru masih berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat.
"Sementara memang kita masih moratorium untuk izin (pinjol) baru," ucapnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Apa saja yang dilakukan OJK untuk memastikan kinerja sektor jasa keuangan tetap baik? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan. Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewan Mahendra Siregar.Kata dia, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Wimboh menyampaikan, proses moratorium diperlukan untuk memastikan status masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
"Kita harapkan (pinjol) bisa dikembangkan membantu masyarakat," ucapnya.
Dengan masih berlakunya moratorium, Wimboh memastikan, hanya ada 103 pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Indonesia. "Saat ini peer to peer (berizin) itu ada 103," jelasnya.
Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK:
Berikut 103 daftar pinjaman online yang berizin di OJK:
Jika dilihat jumlah pinjol resmi tahun 2022 mengalami penurunan satu angka ketimbang tahun 2021 yang sebanyak 104. Dilansir dari laman resmi OJK www.cekfintech.id, berikut daftar legalitas resmi pinjol atau Fintech 2022 yang telah memenuhi syarat Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 :
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN - https://uangteman.com
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
11. Maucash - https://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - https://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - https://kreditpro.id
23. FINTAG - https://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - https://singa.id
36. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - https://uangme.id
41. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - https://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. Dhanapala - www.dhanapala.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - https://pintek.id
53. ModalRakyat https://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - https://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - https://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. Lentera Dana Nusantara - www.lenteradana.co.id
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. TaniFund - www.tanifund.com
70. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - https://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. Danafix - danafix.id
94. AdaModal - www.adamodal.co.id
95. SamaKita - samakita.co.id
96. KawanCicil - kawancicil.co.id
97. CROWDE - https://crowde.co
98. KlikCair - klikcair.com
99. ETHIS - https://ethis.co.id
100. SAMIR - www.samir.co.id
101. UATAS - www.uatas.id
102. Cashwagon - https://cashwagon.id
103. Findaya - https://findaya.co.id
Untuk diketahui, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/idr)