Janji Menteri Susi lindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil
Susi Pudjiastuti mengklaim, kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah Jokowi-JK.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang menjadi prioritas KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim, kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah Jokowi-JK. Aturan yang tengah digodok ini diyakini memberikan jaminan kepastian hukum bagi nelayan kecil.
-
Siapa suami dari Susi Pudjiastuti? Anak Susi Pudjiastuti Nadine Kaiser adalah anak dari Susi dan mantan suaminya, Daniel Kaiser, yang berasal dari Swiss.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang dibicarakan Susi Pudjiastuti dan Anies Baswedan saat bertemu? Tak diketahui apa saja yang dibicarakan keduanya selama melewati sore bersama. Sebelum pulang, Anies dan Susi sempat membahas soal tanaman anggrek yang menghiasi ruangan. Keduanya terlihat sangat seru berdiskusi soal bunga alih-alih membicarakan politik dan pemilu.
-
Bagaimana cara Susi Pudjiastuti menunjukkan keakraban dengan Prabowo? Baik Prabowo maupun Susi keduanya turun langsung untuk ikut melepas tukik ke laut. Raut bahagia tampak jelas di wajah dua sosok besar tanah air ini. Setelah selesai melakukan kegiatan sosial, Prabowo dan Susi sempat bercengkrama sambil masak bersama. Keakraban keduanya sangat terlihat dalam momen spesial ini.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
"RPP ini disusun atas tindak lanjut UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Prosesnya telah melalui harmonisasi di Kemenkumham dan masih menunggu persetujuan Menkumham Yasonna Laoly," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Susi memaparkan, aturan ini untuk mendorong nelayan lebih mandiri dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Dengan adanya payung hukum ini, dia berharap usaha nelayan lebih produktif, efisien dan bernilai tambah.
"Tujuannya meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya. Terakhir, meningkatkan tumbuh kembang kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil," jelas dia.
Susi menegaskan, usaha perikanan merupakan salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri. karena itu nelayan dan pembudidaya ikan kecil perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu meningkatkan kesejahteraan.
"Dalam RPP ini ada 22 instrumen yang memuat pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang mengarah kepada kesejahteraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil," ucapnya.
(mdk/noe)