Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Perlindungan asuransi diberikan sejak jemaah haji masuk asrama haji ketika keberangkatan sampai jemaah haji berada di asrama haji saat kepulangan.
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- Pilihan Asuransi Baru Khusus untuk Jemaah Haji, Dapat Pelindungan 25 Tahun di Masa Tunggu Keberangkatan
- Cagub Sulteng Ahmad Ali Janji Bikin Asuransi Lahan Pertanian, Sekjen Golkar: Agar Hidup Petani Terjamin
- Punya Asuransi Kesehatan Tapi Tak Pernah Klaim, Untung Apa Rugi?
Kementerian Agama memberikan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan tahun ini. Ada pun besaran asuransi jiwa yang diberikan yakni sebesar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) reguler per embarkasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan, perlindungan asuransi diberikan sejak jemaah haji masuk asrama haji ketika keberangkatan sampai jemaah haji berada di asrama haji saat kepulangan.
"Jadi asuransi perlindungannya sejak masuk asrama haji, embarkasi sampai pulang lagi," kata Saiful dalam acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (25/3).
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan. Bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan, maka asuransi yang diberikan 2 kali dari BIPIH regular per embarkasi.
Saiful merinci, bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.
Sedangkan bagi jemaah yang wafat saat berada kawasan penerbangan akan mendapatkan tambahan hingga Rp135 juta.
"Kalau jemaah meninggal di dalam pesawat, akan diberikan asuransi sebesar Rp135 juta," kata Saiful.
Sebagai informasi, total jemaah haji tahun 2024 sebanyak 241.000. Terdiri dari kuota jemaah haji reguler sebanyak 21.320 orang, jemaah haji khusus 27.680 orang dan petugas haji sebanyak 4.200 orang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, total jemaah haji kategori lanjut usia (lansia) sebanyak 10.375 orang. Dari jumlah tersebut, jemaah haji dengan usia paling tua antara 96-109 tahun sebanyak 55 orang.
Kemudian jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang. Kemudian jemaah haji dengan usia 76-85 tahun sebanyak 8.435 orang.