Jika Pemerintah Tak Larang Ekspor Batubara, Listrik PLN Padam Mulai 5 Januari 2022
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, langkah cepat dilakukan pemerintah untuk melarang ekspor batubara patut diacungi jempol. Sebab, jika pemerintah telat membuat kebijakan larangan ekspor, maka terjadi adalah pemadaman listrik (black out) di beberapa wilayah.
Pemerintah resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Kebijakan itu diambil setelah mengetahui bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengalami krisis pasokan batubara hingga akhir 2021. Persediaan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami kritis dan sangat rendah.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Apa yang akan dilakukan PLN di Bursa Karbon Indonesia? Pasalnya, PT PLN (Persero) akan segera melantai ke bursa karbon Indonesia. Dengan potensi yang dimiliki, PLN akan menjadi trader terbesar di bursa karbon Indonesia dengan membuka setara hampir 1 juta ton CO2. Hal ini merupakan bagian langkah PLN mendukung pemerintah dalam penurunan emisi dan mengakselerasi transisi energi.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Kapan PLN akan mencapai target emisi nol bersih? PT PLN (Persero) membutuhkan investasi lebih dari USD700 miliar atau setara dengan Rp11.323 triliun untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emisi) pada 2060.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa yang PT ERELA produksi? PT ERELA memproduksi berbagai macam sediaan obat seperti kapsul, tablet, kaplet, sirup, salep kulit, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata, yang mengikuti kebutuhan pasar.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, langkah cepat dilakukan pemerintah untuk melarang ekspor batubara patut diacungi jempol. Sebab, jika pemerintah telat membuat kebijakan larangan ekspor, maka terjadi adalah pemadaman listrik (black out) di beberapa wilayah.
Dalam hitungannya, PLN memiliki hari operasi selama 20 hari. Di mana perusahaan listrik negara itu harus punya cadangan minimal untuk pembangkit-pembangkit listriknya. Namun berdasarkan data diterima, tidak sampai 20 hari, rata-rata kebutuhan operasi atau cadangan cukup untuk tiga sampai lima hari saja.
"Makanya 5 Januari itu kalau tidak ada pelarangan sebetulnya hari ini sudah mengalami blackout," kata Mamit saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/1).
Pelarangan Ekspor Bersifat Sementara
Di lain hal, Mamit melihat larangan ekspor ini akan bersifat sementara. Karena ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP. Ketika seluruh kebutuhan pasokan PLN terpenuhi, maka izin larangan tersebut dicabut. Dengan demikian, pengusaha bisa kembali lakukan ekspor batu bara.
Namun pemenuhan ini juga sangat bergantung dari kecepatan pemasok batubara ke PLN. Para pemasok juga harus komitmen untuk memberikan 25 persen produksi emas hitam mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), termasuk ke PLN.
"Kalau memang sudah terpenuhi dan yakin pasokan tidak terganggu, masing-masing pihak sudah sepakat harusnya kan ini bisa dibuka kembali. Karena saya kira pemerintah juga tidak mau mematikan pengusaha juga secara berlama-lama, tetapi kewajiban pengusaha untuk DMO tersebut adalah hal yang utama," pungkas dia.
(mdk/idr)