Jokowi Naikkan Insentif Petugas KPU: Saya Tahu Ini yang Ditunggu Kan
Di hadapan para petugas KPU, Jokowi mengaku baru mengetahui insentif petugas tidak pernah naik sejak tahun 2014 lalu.
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan insentif petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Dia mengaku telah menandatangani aturan kenaikan insentif tersebut pada Senin 19 Agustus 2024.
"Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani. Saya tahu, saya tahu yang ini yang ditunggu, bukan Presiden Jokowinya. Yang ditunggu yang itu (kenaikan insentif)," kata Jokowi saat memberikan Pengarah dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (20/8).
Di hadapan para petugas KPU, Jokowi mengaku baru mengetahui insentif petugas tidak pernah naik selama 10 tahun. Padahal kerja dan tantangan petugas KPU tidak mudah.
"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," kata Jokowi.
Insentif Petugas KPU Naik 50 Persen
Untuk itu sebagai kepala negara, Jokowi meminta tunjangan insentif petugas KPU dinaikkan. Bahkan dia mengaku tak akan menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional tersebut jika aturan kenaikan insentif belum diteken.
"Kemarin saya kejar-kejar. Saya pokoknya enggak akan datang rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," kata Jokowi.
Jokowi mengaku tidak terlalu lama memutuskan kenaikan insentif petugas KPU. Dengan perhitungan sederhana, dia akhirnya memutuskan insentif petugas KPU naik 50 persen.
"Formula kenaikannya sederhana. Kita hitung-hitung dan ketemu dan sederhana. Dan diputuskan kenaikananya sebesar 50 persen," kata Jokowi.