Jokowi terbitkan aturan pemotongan anggaran kementerian
Jokowi mengutamakan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang diingatkan Jokowi untuk hati-hati dalam mengelola anggaran? Dia lantas mengimbau kepada para kepala daerah yang hadir di acara untuk hati-hati dalam mengelola anggaran.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
Jokowi menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).
"Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan," bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (16/5).
"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggang jawab," bunyi diktum KEDELAPAN Inpres tersebut.
Baca juga:
Jokowi: Ada kepala daerah beli mebel impor pakai uang APBD
Menteri Yuddy: Pemda jangan boros, hemat mulai dari penggunaan AC
Anggaran Kementerian PU-Pera dipangkas paling banyak di RAPBN-P 2016
Pemerintah tolak beri dana DPR bangun perpustakaan baru
Pemerintah targetkan penghematan perjalanan dinas 2016 Rp 21,5 T
Intip cara hidup super hemat 5 orang terkaya dunia
Anggaran kunker dikurangi Rp 139 M, DPR dinilai bisa fokus buat UU