Menteri Jonan cabut izin enam maskapai, salah satunya milik BUMN
Alasannya, jumlah kepemilikan pesawat belum memenuhi persyaratan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku sudah mencabut izin operasi atau air operator certificate (AOC) enam maskapai penerbangan terhitung sejak 1 Agustus 2015. Penyebabnya, hingga batas akhir pemenuhan syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat, 30 Juni 2015, maskapai tersebut belum memenuhi ketentuan.
"belum bisa memenuhi syarat maka AOC dibekukan atau dicabut," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
Persyaratan jumlah pesawat milik dan dikuasai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam UU itu disebutkan, maskapai berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat milik dan lima pesawat dikuasai. Sementara untuk pesawat tidak berjadwal minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.
"Kita akan perketat untuk menjaga supaya persyaratan kelaikan terbang bisa dipenuhi. Kalau sampai Agustus belum memenuhi, dicabut bisa saja soalnya hingga saat ini tidak pernah tercatat memiliki pesawat, tidak pernah membuktikan misalnya dia leasing atau sewa, tidak pernah ada," jelas dia.
Mantan Dirut PT KAI ini menyebutkan, dari enam maskapai tersebut salah satunya maskapai pelat merah yakni Survai Udara Penas (Persero). Masuknya perusahaan BUMN dalam daftar maskapai yang terancam dicabut izin operasinya, kata Jonan, bukti pemerintah tak pandang bulu menegakkan aturan.
"Kemenhub itu kan regulator. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia (maskapai penerbangan) tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," ungkapnya.
Berikut enam maskapai yang dicabut izin operasinya:
1. Asco Nusa Air
2. Air Maleo
3. Manunggal Air Service
4. Nusantara Buana Air
5. Survai Udara Penas
6. Jatayu Air
(mdk/noe)