Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan
Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bekerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disinyalir bakal naik pada tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, kenaikan tukin Kemenhub sudah disetujui. Sebab, Kemenhub telah berhasil menyimplifikasi aplikasi dari sebelumnya berjumlah 300 menjadi sembilan aplikasi.
- Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan
- PPN 12 Persen Bakal Tekan Kelas Menengah, Ekonomi Diprediksi Stagnan di 2025
- PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
"Jadi, sudah memenuhi (untuk tukin naik)," kata Anas di Jakarta, Kamis (3/10).
Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui. Indikatornya tak lagi berdasarkan administrasi, tetapi lebih mengenai dampak reformasi birokrasi yang telah dilakukan, seperti kemiskinan, inflasi, maupun sistem digital.
Namun, dia tak merinci besaran kenaikan tukin Kemenhub.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika ditanya wartawan mengenai potensi kenaikan tukin seperti Kemenhub, menjawab singkat, "Ya, kira-kira sama lah."
Adapun untuk tukin Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anas menyebut belum membuka pembahasan dengan kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu.
Alasannya, Kementerian Keuangan memiliki kebijakan tersendiri mengenai besaran tukin para pegawainya.
Penjelasan Lengkap soal Tukin
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.