Kadin Nilai Insentif Pajak 200 Persen Perluas Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Pemerintah telah memberi insentif pengurangan pajak super (superdeduction tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Insentif pajak biaya penelitian dan vokasi hingga mencapai 200-300 persen.
Pemerintah telah memberi insentif pengurangan pajak super (superdeduction tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Insentif pajak biaya penelitian dan vokasi hingga mencapai 200-300 persen.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kehadiran regulasi baru yang memberikan diskon pajak tersebut. Sebab, pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kita terimakasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (5/9).
Benny berharap, kelonggaran superdeduction tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut.
"Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya (insentif pajak) itu lebih banyak," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berikut Isi Detail Soal Insentif pada Perpres Mobil Listrik
Pengusaha Lebih Dukung Pemberian Insentif Dibanding Tax Amnesty
Kemenkeu Sebut Penurunan Penerimaan Pajak Bukan Karena Pemberian Insentif
Ditjen Pajak Catat 31 Investor Nikmati Tax Holiday dengan Total Investasi Rp354 T
Perpres dan PP Siap Ditandatangani, Jokowi Target Mobil Listrik RI Bisa Ekspor
Menteri Sri Mulyani Telah Tandatangani Draft Perpres Mobil Listrik
PP Terbit, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Pajak 200 Persen