Kadin nilai penaikan pajak properti belum waktunya
"Perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini jangan sampai lebih terpuruk nanti."
Kementerian Keuangan menaikan besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti. Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai, waktu untuk meningkatkan pajak ini kurang tepat.
Suryo mengatakan, saat ini secara umum sektor riil properti tengah mengalami kesulitan. Karena penjualan properti berkurang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," ungkapnya di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).
Bisnis properti merupakan ini dapat menyebabkan efek ganda terhadap bisnis-bisnis lainnya. Sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada sektor ini.
Namun, dia tidak memungkiri niat dari penaikan pajak ini. Terlebih Presiden Joko Widodo menargetkan pendapatan dari pajak pada tahun ini Rp 1.294,258 triliun. Walaupun begitu, kebijakan yang dibuat jangan sampai menyebabkan pelemahan ekonomi.
"Kami bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti yang awalnya berdasarkan luas bangunan 150 meter persegi diubah menjadi berdasarkan harga. Namun Kemenkeu masih menghitung harga yang pas untuk kategori penetapan obyek pajak tersebut.
"Kalau dulu kan ada luas, ada juga angka, kami cari angka, berapa yang dianggap sebagai barang mewah," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Dia menegaskan besaran tarif PPnBM tetap tidak berubah dan tidak ada kenaikan. Menurutnya, hanya batasan harga apartemen atau rumah yang masuk kategori mewah.
"Kalau dari pajak itu mana yang kategori mewah, yang jelas satu angka berdasarkan harga," kata dia.
Untuk perubahan penerapan PPnBM, Kemenkeu mengaku sudah melakukan komunikasi dengan dunia usaha. Namun para pengusaha properti termasuk apartemen lebih memilih penerapan PPnBM dengan luas bangunan bukan harga hunian. "Mereka sih maunya jangan kena mewah, seperti yang selama ini," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.
Dengan luas untuk apartemen sebesar 150 meter persegi dan rumah tapak seluas 350 meter persegi dinilai tidak relevan. Pasalnya, seiring penjualan hunian mewah di kota-kota besar yang terus meningkat, harga apartemen dan hunian tapak sudah mahal meski ukurannya tak lebih luas dari 150 meter persegi.
(mdk/yud)