Kadin: Pemerintah Jangan Buru-Buru Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen
Benny menilai, kenaikan PPN tersebut jelas akan membebani masyarakat sebagai customer akhir dalam mata rantai perpajakan. Pembeli akhir disebutnya akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai dengan jumlah paling besar.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno meminta pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Menurut dia, situasi ekonomi di tahun depan belum bisa dipastikan apakah benar-benar bisa membaik. Benny tak ingin kenaikan tarif PPN justru akan membebani masyarakat.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Ya belum tepat waktu. Artinya jangan buru-buru deh sampai ekonomi itu lancar kembali, baru boleh naik," ujar Benny kepada Liputan6.com, Jumat (1/10).
Benny menilai, kenaikan PPN tersebut jelas akan membebani masyarakat sebagai customer akhir dalam mata rantai perpajakan. Pembeli akhir disebutnya akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai dengan jumlah paling besar.
"Itu akan membebani customer akhir. Akhirnya yang jadi beban nanti yang terakhir, pembeli akhir. Kalau di tengah kan maksimal PPN keluaran. Di akhir nanti kan harus bayar semua," ungkapnya.
Daya Beli Masyarakat
Tak hanya sekadar masyarakat sebagai pembeli akhir, Benny menyatakan, kenaikan tarif PPN otomatis bakal menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga ujung-ujungnya roda perputaran ekonomi akan terganggu.
"Itu efeknya terhadap daya beli, pasti turun. Karenanya harganya naik, tahun 2022 apakah ekonomi sudah jalan full? Artinya yang kerja sudah bisa kerja, yang separuh waktu kerja sudah kerja penuh. Kalau itu belum ya akan jadi beban masyarakat," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)