Kadin Tolak Rencana Kenaikan Harga Gas Industri
Ketua Komite Tetap Industri Kimia dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja mengatakan, sektor industri meminta rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, maka kalangan pengusaha akan tetap membayar tagihan penggunaan gas dengan mengacu harga lama.
Kamar Dagang Industri (Kadin) menolak kenaikan harga gas yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kenaikan rencananya akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2019.
Ketua Komite Tetap Industri Kimia dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaja meminta rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, maka kalangan pengusaha akan tetap membayar tagihan penggunaan gas dengan mengacu harga lama.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Doa Kamilin dibaca? Setelah selesai menunaikan ibadah sholat tarawih, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa.
-
Di mana gugusan karang Pianemo, Kabui, dan Wayag terletak? Raja Ampat terdiri dari gugusan pulau karang. Ada tiga spot gugusan karang, yakni Pianemo, Kabui, dan Wayag.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
"Ya itu kita minta kalau memang nanti terjadi harga dinaikin, kita nggak akan bayar, kita akan sepakat," kata Achmad, dalam sebuah diskusi, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9).
Achmad mengungkapkan, apabila dilakukan kenaikan maka harga gas melambung menjadi sekitar USD 12 per MMBTU atau 12 persen sampai 15 persen dari harga saat ini sebesar USD 9 sampai USD 10 per MMBTU.
"Rata-rata (harga), karena ada Jabar, Jatim dan Sumatera kan harganya beda-beda. Kita katakan bahwa rata-rata harga kita di industri sebetulnya sudah USD 10 rata-rata, kalau itu jalan bisa jadi 12," paparnya.
Menurut Achmad, rencana kenaikan harga gas yang dilakukan PGN dilakukan sepihak, tidak ada negosiasi dengan konsumen untuk menetapkan besaran kenaikannya. Hal ini pun akan diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Oktober 2019.
"Mereka tidak buka pintu untuk negosiasi, artinya ini kan hanya monopoli dan sepihak, nggak boleh dong, industri harus dialog. Tanggal 10 mungkin rencana mau minta jadwal Presiden kalau nggak sibuk," tandasnya.
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Sumber: Liputan6
Reporter: Pebrianto Ekowicaksono
Baca juga:
Revisi UU KPK Dinilai Bakal Perlemah Penegakan Hukum Sektor Migas, ini Sebabnya
Potensi Tindak Pidana Korupsi di Sektor Migas Dinilai Masih Besar
Jonan ke Deputi SKK Migas: Jangan Salahkan Alam Penyebab Produksi Migas Tak Tercapai
ENI Lepas 20 Persen Hak Partisipasi di Blok East Sepinggan
Per 19 September, Pertamina Bor 2.730 Meter Sumur Tangani Kebocoran Gas
Pertamina Masih Cari Mitra Kelola Blok Rokan
Pemerintah Sebut Penyerapan Minyak Mentah Banyu Urip Bakal Kurangi Impor