Kandidat Dewan Komisioner OJK harus bebas konflik kepentingan
Destry mengatakan, pemilihan kandidat yang bebas dari konflik kepentingan sangat dibutuhkan OJK. Apalagi, OJK memang sangat menentukan kalau bicara stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Pertarungan merebutkan kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memanas. Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memilih 35 nama yang lolos pada tahap II dan 72 nama lainnya yang tidak lolos yang sebelumnya masuk dalam nama 107 calon di tahap I.
Mantan Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan Pansel sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Menurutnya, tahapan seleksi yang dilakukan Pansel OJK hampir sama dengan seleksi KPK pada 2015 lalu. Dia menjelaskan, memulai seleksi dengan melihat kelengkapan administrasi, visi dan misi, hingga kecocokan latar belakang dari kandidat. Dia mengatakan hal itu juga dilakukan Pansel OJK.
Hal yang sedikit berbeda hanyalah soal penulisan makalah. Destri menjelaskan, Pansel KPK menggelar penulisan makalah on the spot. Itu bertujuan untuk melihat originalitas tulisan yang diserahkan calon saat mendaftar. Sedangkan di OJK, makalah yang diserahkan calon menjadi penilaian untuk mengerecutkan kandidat.
"Orang-orang yang mendaftar dan terpilih harus orang yang tidak terafiliasi pada satu preferensi tertentu. Apakah partai politik tertentu atau yang lainnya sehingga tidak ada conflict of interest. Dan kalau kita lihat Pansel OJK juga melalui tahap itu," jelas Destry, di Jakarta, Senin (28/2).
Destry mengatakan, pemilihan kandidat yang bebas dari konflik kepentingan sangat dibutuhkan OJK. "Apalagi, OJK memang sangat menentukan kalau bicara stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan," tambah Destry.
Destry meyakini Pansel OJK berusaha mendapatkan kandidat yang terbaik. Sebab, Pansel OJK pada tahap kedua meminta masukan dari pihak lain seperti PPATK, KPK, Ditjen Pajak, dan BIN.
"Jadi, mestinya sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dilihat dari kelengkapan, kecocokan dengan bidang ataupun pengalaman pendaftar, melihat kemungkinan ada conflict of interest, serta masukan dari pihak pihak terkait apakah PPATK, KPK, Ditjrn Pajak, hingga masyarakat. Prosesnya sudah oke, sudah mengikuti tahapan yang ada."
Baca juga:
Pejabat BI hingga mantan staf ahli SBY lolos seleksi kedua DK OJK
Satgas Waspada Investasi hentikan 7 perusahaan investasi bodong
OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan