Kata Kemenkeu soal Kisruh AP II dengan TNI AU di Bandara Halim Perdanakusuma
Kementerian Keuangan menegaskan Bandara Halim PK merupakan aset barang milik negara (BMN). Sebagai aset BMN, Bandara Halim PK bisa dikerjasamakan dengan BUMN maupun pihak swasta.
PT Angkasa Pura II (Persero) di minta angkat kaki dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur oleh TNI Angkatan Udara melalui sebuah surat pemberitahuan Kepada Mitra Usaha Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT Angkasa Pura II harus mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma. Surat tersebut ditandatangani EGM Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Taman Balai Kota Bandung terletak? Taman Balai Kota Bandung sendiri sering dianggap sebagai taman tertua di Kota Bandung. Bahkan, kehadirannya sudah lebih dulu ada sebelum Bandung menjadi gemeente alias Kotapraja.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
Kementerian Keuangan menegaskan Bandara Halim PK merupakan aset barang milik negara (BMN). Sebagai aset BMN, Bandara Halim PK bisa dikerjasamakan dengan BUMN maupun pihak swasta.
Dalam hal ini BMN Bandara Halim PK merupakan aset yang digunakan Kementerian Pertahanan melalui TNI Angkatan Udara. Kemudian aset tersebut dikerjasamakan dengan investor yakni PT Angkasa Pura II sebagai pengelolanya.
"Yang buat perjanjian kerja sama penggunaan barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan, jadi kerjasamanya di bawah Kemenhan dan investor," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam media brief DJKN, Jakarta, Jumat (22/7).
Encep mengatakan, setiap pemanfaatan aset BMN harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. Sebab aset negara tersebut menjadi tanggung jawab pengelola aset atau barang.
"Iya, harus dengan persetujuan. Kalau pemanfaatan BMN harus ada persetujuan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang," kata dia.
Belum Ada Penjelasan Rinci
Terkait perseteruan tersebut, Encep belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Lantaran pihaknya saat ini sedang dalam proses diskusi.
"Ini ada miss sedikit, kami mau rapat dulu. Kami memang sudah banyak mendengar. Jadi saya tidak jawab detail karena ini masih rapat," kata dia.
Selain itu, Encep juga enggan menjelaskan pihak mana yang sebenarnya pengelola Bandara Halim PK. Dia berdalih banyak aktivitas yang dilakukan di sana, namun persisnya pihak mana yang mengelola dia tidak menyebutkan secara rinci.
"Nanti saya cek (pengelola BMN Bandara Halim PK)," tukasnya.
(mdk/idr)