Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak
Pemerintah Jokowi-JK dikabarkan akan melakukan revisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Aturan saat ini penghasilan minimal sebesar Rp 54 juta setahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan bebas pajak. Nantinya, minimal penghasilan yang ditarik pajak turun ke Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah Jokowi-JK dikabarkan akan melakukan revisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Aturan saat ini penghasilan minimal sebesar Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan bebas pajak. Nantinya, minimal penghasilan yang ditarik pajak turun ke Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta dalam setahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tak banyak bicara saat ditanya mengenai kabar rencana tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan hanya fokus membuat draf kebijakan yang diminta oleh Presiden Jokowi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden," ujar Menteri Sri Mulyani singkat saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Kamis (25/7).
Sementara itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi merdeka.com mengatakan, rencana penurunan PTKP perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika diturunkan, dampaknya cukup besar terhadap perekonomian khususnya daya beli masyarakat.
"Rencana penurunan PTKP perlu dikaji lagi karena dampaknya cukup besar ke perekonomian khususnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Kondisi ekonomi yang saat ini lesu tidak mendukung untuk dilakukan revisi PTKP. "Kondisi ekonomi kan sedang lesu, adanya rencana ini bakal membuat masyarakat yang tadinya tidak menjadi objek pajak PPh harus bayar pajak," jelas Bhima.
Bhima menyarankan, daripada menurunkan PTKP pemerintah lebih baik mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang ada. "Saran saya lebih baik dengan wajib pajak yang ada saat ini dioptimalkan dulu kepatuhannya. Daripada opsi menurunkan PTKP," tandasnya.
Baca juga:
Ada Pengusaha Menolak Bayar Pajak, Begini Cara Menkeu Sri Mulyani Mengatasi
Sri Mulyani Curhat Tengah Berjuang Cari Cara Tarik Pajak Tanpa Ciptakan Ketakutan
Pekan Ini, Insentif Pajak Mobil Listrik Bakal Diteken Jokowi
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Genjot Investasi, Pemerintah Tebar Diskon Pajak Sampai 300 Persen
BPK Usul Ditjen Pajak Segera Dipisah dari Kementerian Keuangan
Tunggakan Pajak Tambang Pasir di Lumajang Tembus Rp2,34 Miliar