Kata Pemerintah Soal Minyak Goreng Curah Masih Sulit Ditemui
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, distribusi minyak goreng curah ke pasar-pasar tradisional masih dalam proses. Maka dari itu, diakui stoknya masih belum banyak tersedia di pasar.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, distribusi minyak goreng curah ke pasar-pasar tradisional masih dalam proses. Maka dari itu, diakui stoknya masih belum banyak tersedia di pasar.
"Beberapa pasar di Jakarta sudah dikirim yang dalam format curah," kata Menko Airlangga saat meninjau Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Kamis (24/3).
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
Saat ini stok yang ada di pasar tradisional masih berupa minyak goreng kemasan. Per liter harganya dibandrol Rp 25.000 dan Rp 50.000 per 2 liter untuk kemasan premium. "Beberapa toko tersedia, yang curah masih dalam proses (distribusi)," ungkapnya.
Menko Airlangga menyebut kenaikan harga minyak goreng sebagai dampak ketegangan politik yang terjadi di luar negeri. Namun, pemerintah tengah berupaya untuk menjaga harga minyak goreng curah tetap dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.
"Pemerintah tetap jaga di harga Rp 14.000 dalam bentuk curah," kata dia.
Sementara itu untuk harga minyak goreng kemasan, pemerintah tidak lagi mengatur harganya, melainkan melepasnya sesuai dengan nilai keekonomian. "Lainnya (minyak goreng kemasan) dijual dengan nilai keekonomiannya," kata dia mengakhiri.
Waspada Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Jadi Kemasan, Begini Cara Membedakan
Pemerintah telah memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah untuk masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Sementara untuk harga minyak goreng kemasan ditentukan dengan mekanisme harga pasar.
Kebijakan subsidi minyak goreng curah tersebut berpotensi memicu peredaran minyak curah dikemas ulang jadi jadi minyak goreng kemasan dan dijual dengan harga mahal.
Apalagi, belakangan muncul sejumlah merek minyak goreng yang disinyalir merupakan merek baru dan telah diperjual belikan di ritel modern yang dibanderol Rp25.500 per liter.
Munculnya merek baru minyak goreng kemasan tersebut usai pemerintah kembali menerbitkan aturan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan melepas harga minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar.
Namun, jika dilihat dari warna minyak goreng dari merek baru tersebut tidak bening seperti kemasan premium, melainkan lebih pekat warnanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengungkapkan, sebenarnya sangat mudah untuk mengetahui produk minyak goreng yang layak jual apabila memenuhi 3 syarat berikut.
“Minta dilihat saja informasi produk di labelnya, apakah ini produk yang eligible,” kata Sahat kepada Liputan6.com.
Pertama, biasanya tertera jelas nama perusahaan yang memproduksinya. Kedua, terdapat tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPOM. Ketiga, terdapat barcode untuk mengetahui kapan produk minyak goreng tersebut diproduksi.
“Kalau 1 sampai dengan 3 itu lengkap, maka produk ini adalah legal untuk diperdagangkan,” pungkasnya.
(mdk/bim)