Kawal Penerapan SNI, YLKI Minta Pemerintah Rutin Lakukan Inspeksi Pasar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib semata. Namun, penerapan tersebut juga harus rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib semata.
Namun, penerapan tersebut juga harus rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
-
Apa cita-cita Yoyok Sukawi untuk PSIS Semarang? Di PSIS sendiri, Yoyok bercita-cita agar PSIS menjadi tim profesional yang secara keuangan stabil. Ia tahu keinginan itu tidak bisa diperoleh melalui proses instan. Tapi ia yakin suatu saat keinginan itu bisa terwujud.
-
Apa yang dituduhkan kepada SYL di sidang perdana? SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kapan Yoyok Sukawi menjadi Asisten Manajer PSIS Semarang? Pada usia 19 tahun, ia sudah menjadi seorang Asisten Manajer.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
"Tugas pemerintah tidak hanya membuat SNI saja, membuat pre market control-nya saja. Tapi market control-nya seperti apa. Kontrol pasca pasar ini seringkali Pemerintah gagal dalam melakukan," kata dia, dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen', di Jakarta, Rabu (27/3).
"Jadi kalau sudah ada SNI wajib juga dengan control ke pasar-pasar apa dengan inspeksi pasar, sehingga konsumen terlindungi," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, penggunaan (utilisasi) pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018. Sehingga, utilisasi pelumas SNI ditargetkan mencapai 60 persen pada tahun ini.
Oleh karena itu, penggunaan pelumas wajib SNI perlu didorong guna meningkatkan daya saing pelumas RI di kancah global. "Impor memang diperbolehkan jika memang dibutuhkan. Namun pemerintah harus memperkuat industri pelumas agar jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Taufiek di Jakarta, Rabu (27/3).
Dia melanjutkan, pelumas wajib SNI merupakan kebutuhan negara. Lantaran, hal ini mencegah masyarakat menjadi korban pelumas palsu atau pelumas dengan mutu rendah.
Dia pun menuturkan, pemerintah selaku regulator akan mengevaluasi peraturan pelumas wajib SNI ini selama satu tahun penuh berjalan.
"Kami akan evaluasi setela 1 tahun berjalan. Kita harapkan dengan SNI ini maka ekspor pelumas juga meningkat karena sni ini menandakan berkualitas secara internasional yang berarti pasar Indonesia sudah bisa bersaing di skala internasional," jelasnya.
Baca juga:
2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 Persen
Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar
Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI
Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018