Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare
Keberhasilan ini merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Keberhasilan ini merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta Kerja.
- Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
- Buruh Ancam Unjuk Rasa dengan Massa Lebih Banyak, Ternyata Ini Tuntutannya
- Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia
- 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan melalui kebijakan satu peta dalam 5 tahun terakhir berhasil menurunkan tumpang tindih lahan sebesar 19,97 juta hektar.
Menko menjelaskan, dalam penyelesiaan kebijakan satu peta hingga tahun 2023 telah ditetapkan 4 jenis peta indikatif tumpang tindih sebagai kertas kerja ketidaksesuaian terkait dengan ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah atau hak pengelolaan.
"Dari penyelesaian ketidaksesuaian tersebut lima tahun terkahir sudah berhasil menurunkan tumpang tindih sebesar 19,97 juta Ha, yaitu dari 77,38 juta Ha di tahun 2019 menjadi 57,41 juta Ha di 2024," kata Menko dalam rapat kerja nasional (Rakernas) One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7).
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta kerja dan salah satunya dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah.
Adapun untuk mendorong percepatan tersebut, kata Menko Airlangga, sudah ditunjuk dua Kabupaten sebagai pilot project yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur.
Dilihat ketidaksesuaian di Kota Waringin Timur dari 595.222 hektar atau 38,24 persen, sedangkan Pasuruan ketidaksesuainnya adalah 3.678 hektar atau 2,42 persen.
Dalam kesempatan itu, Airlangga menyampaikan, bahwa kegiatan satu peta sudah berjalan selama 8 tahun dimulai sejak tahun 2016 melalui Perpres 9 tahun 2016, kemudian diperbaharui dengan Perpres 23 tahun 2021.
Kebijakan satu peta ini terdiri dari 151 peta tematik, 23 Kementerian Lembaga, dan 38 Provinsi menjadi bagian dari rencana aksi kebijakan satu peta.