Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1).
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Apa yang menjadi fokus Kemendag dalam menjaga kelancaran kegiatan ekonomi? "Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
Veri menjelaskan, pada tahuh 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Di antaranya luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.
Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air.
Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.
Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri
Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
"Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi 'beredar di Indonesia," jelasnya.
Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. HaI-ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasah secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri.
"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan,’ 'jelas Veri.
Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.
"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia 'menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SN! berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia.
Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga di ikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan sajd, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.
Baca juga:
Genjot Daya Saing Ekspor, Kemendag Dorong Peningkatan Desain Produk
Kemendag: Masih Banyak Produk Ilegal Masuk ke Indonesia
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018
Hingga Awal 2019, Revitalisasi Pasar Capai 4.211 Lokasi dari Target 5.000
Kemendag Polisikan Perdagangan Online Gula Rafinasi