Kemendagri: Hampir semua daerah sudah siapkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
"Sesungguhnya lebih pada kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13 dalam jumlah yang cukup."
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin, mengatakan, sejak tanggal 6 Juni 2018, dari 542 daerah se-Indonesia, sebanyak 425 daerah telah menganggarkan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jumlah ini diyakini terus meninggkat, sampai hari ini 8 Juni 2018.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang diminta oleh TPN Ganjar untuk kasus Aiman dan Palti Hutabarat? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Bagaimana cara TPN Ganjar menilai kasus Aiman? Dia lantas menyoroti kasus budayawan Butet Kartaredjasa. Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo. Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
"Berdasarkan data sementara yang diperoleh pada tanggal 6 juni 2018, 425 daerah di antaranya yaitu 27 provinsi dan 398 Kabupaten/Kota sudah dan terjadwal membayarkan THR dan gaji ke 13. Pada tanggal 7 Juni 2018 dan angka tersebut terus meningkat dan sampai dengan sore hari tanggal 8 Juni 2018 semua daerah telah membayarkan THR dan gaji ke 13 Tahun 2018," ucal Syarifuddin di Jakarta, Jumat (8/6).
Dia mengatakan ini sekaligus mengklarifikasi kabar bahwa banyak Kepala Daerah yang kebingungan. Namun, ini hanya lebih kepada kehati-hatian.
"Sesungguhnya lebih pada kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13 dalam jumlah yang cukup," ungkap Syafruddin.
Karena itu, dengan ditetapkannya PP 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018, diharapkan pemerintah daerah tidak ada keraguan.
"Tidak ada keraguan untuk menyediakan dan mencairkan THR dan gaji ke 13 bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan PNSD Tahun 2018 karena telah memiliki landasan hukum," tukas Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemkot Depok siap gelontorkan Rp 28 miliar untuk THR PNS & pensiunan
PNS Kota Bekasi terima THR tidak penuh
Sri Mulyani: 542 Pemda sudah siapkan anggaran THR untuk PNS dalam APBD-nya
KemenPAN-RB soal pencairan THR: Bagi yang belum, mungkin dalam waktu dekat ini
PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran