Kemenhub Ancam Sanksi Maskapai Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Novie mengatakan, larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Novie pernyataan pers secara daring dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (8/4).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Bagaimana PPKA menginformasikan kepada penjaga perlintasan bahwa kereta akan lewat? Pertama; PPKA memberikan indikasi aman dan menarik sinyal keluar dari indikasi semboyan 7 (berhenti) menuju semboyan 5 (berjalan/aman). Kedua; PPKA membunyikan bel genta sebanyak satu kali (semboyan 55A1) untuk kereta api ke arah hilir. Tujuannya untuk menginformasikan kepada penjaga perlintasan bahwa akan ada kereta yang lewat.
-
Siapa yang mendapat bantuan pupuk dan alsintan dari Kementan? Selain dukungan pupuk, kementerian pertanian juga terus memberikan bantuan benih unggul dan alsintan. Berbagai bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi padi dan jagung sebagai komoditas andalan masa depan bangsa. "Kami berikan juga bantuan benih, traktor dan pendampingan langsung kepada para petani Indonesia. Sekali lagi kami mewakili petani berterima kasih kepada bapak presiden atas bantuan 14 triliun ini. Bagi petani, presiden adalah pahlawannya petani Indonesia," katanya.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
Novie mengatakan, larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.
"Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekc point, bandara atau hub di Indonesia," katanya.
Tak Ada Angkutan Mudik Antar Kota
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.
"Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
(mdk/idr)