Kemenhub: Kereta cepat harus diserahkan ke pemerintah dalam 50 tahun
Pengoperasian kereta cepat disebut akan balik modal setelah 40 tahun.
Pemerintah tengah menunggu rincian finansial untuk menentukan izin konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian izin konsesi oleh swasta maksimal 50 tahun.
"Jadi maksimal 50 tahun, itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah BEP (balik modal)," ujar Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (25/1).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana Jokowi ingin meningkatkan aksesibilitas ke IKN untuk mendukung investasi? Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
Menurutnya, penyerahan proyek itu harus memenuhi beberapa persyaratan dalam 50 tahun. Salah satunya, tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat itu harus dalam kondisi yang layak beroperasi.
"Kalau jadi ini mencakup 50 tahun, ini harus hati-hati. Harus ada statment, kalau fail atau gagal bukan menjadi tanggung jawab negara. Seperti di Taiwan itu bangkrut," jelas dia.
Hermanto mengungkapkan, belum dikeluarkannya izin konsesi oleh Menteri Perhubungan dikarenakan belum lengkapnya data-data yang disyaratkan oleh Kemenhub. Seperti salah satunya mengenai Return On Investmen (ROI) yang jelas dari pihak KCIC.
Selain itu, dikatakan Hermanto, untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Sampai saat ini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ini di dalamnya ada 9 dokumen yang menjadi persyaratan, yaitu surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp 1 triliun.
Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC. Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh PT KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait.
(mdk/idr)