Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari Proyek Prioritas, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat?
Kemenko Perekonomian melaporkan ada 12 proyek yang dikeluarkan dari PSN, salah satunya kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Kemenko Perekonomian melaporkan ada 12 proyek yang dikeluarkan dari PSN, salah satunya kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari Proyek Prioritas, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat?
Perbedaan Kereta Cepat dengan Kereta Semi Cepat
Kereta semi cepat Jakarta-Surabaya, dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024.
Kendati demikian, rencana proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya, masih berjalan namun tidak menjadi proyek prioritas pemerintah.
"Kalau bicara program kereta cepat yang akan (dibangun), jadi kalau terkait program kereta cepat perpanjangan sampai Surabaya kami dari manajemen akan men-support jika ada penugasan,"
kata GM Corporate Secretary Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Eva Chairunisa di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Sabtu (10/2).
Lantas, apa perbedaan kereta cepat dengan kereta semi cepat?
Merujuk International Union of Railway (UIC), kecepatan kereta cepat yaitu di atas 250 km/jam.
Dari sisi teknologi, teknologi perkeretaapian hingga konstruksi yang digunakan pada proyek kereta cepat dan kereta semi cepat sangat berbeda.
Kereta cepat menggunakan kereta dengan teknologi mutakhir.
Sebaliknya, kereta semi cepat menggunakan teknologi lama.
merdeka.com
Kereta semi cepat kerap diasosiasikan sebagai layanan kereta api penumpang antarkota yang memiliki kecepatan maksimum lebih tinggi dari kereta api konvensional. Tetapi tidak lebih tinggi dari kereta cepat.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat, terdapat 12 proyek yang dikeluarkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian Suroto, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.
"Jadi Permenko 8 tahun 2023 memang ada 12 PSN yang dikeluarkan dari daftar PSN," kata Suroto dalam konferensi pers pengembangan PSN, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/2) lalu.
Dia menjelaskan, 12 PSN yang dikeluarkan tersebut mengacu pada hasil evaluasi Kemenko Perekonomian dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), serta kementerian teknisnya.
Singkatnya, perkembangan dari pembangunan 12 PSN itu belum ada kemajuan.
"Memang kemarin sampai dengan semester II-2023 kelihatannya belum berprogres, sehingga kemarin diusulkan dari Kementerian teknisnya dan sudah mendapatkan arahan pak Presiden untuk dapat dikeluarkan dari daftar PSN. Tapi walaupun keluar dari daftar PSN tetep melaksanakan program reguler, tapi dengan tidak mendapatkan fasilitas PSN," kata Suroto.
merdeka.com