Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, mengungkapkan alasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dihentikan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Alasan pertama, yaitu belum diperoleh pembiayaan yang jelas.
Menurutnya, sangat berat jika pebiayaan mega proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya menggunakan APBN, lantaran anggaran yang dibutuhkan sangat besar.
"Kereta api Jakarta-Surabaya lah jelas. Itu kan gak bisa selesai pembiayaannya saja belum. Waktu itu memang teman-teman itu memasukkan supaya ada percepatan dalam kajian. Nah itu sudah dilakukan, tapi teman-teman Kemenhub itu kan belum mempresentasikan," kata Wahyu Utomo saat ditemui usai menghadiri acara Sewindu PSN: Sustainable Infrastrukture towards Indonesia Emas 2045, di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mendiskusikan mengenai Feasibility Study (FS) dari proyek tersebut.
Alhasil, KPPIP hingga kini belum tahu detail proyeknya seperti apa.
"Itu kan tidak kecil costnya. Dan waktunya pasti panjang itu. Putusannya juga apakah itu mau kereta cepat, atau kereta semi cepat, atau seperti apa," ujarnya.
Liputan6.com
Bahkan, dari Kementerian Perhubungan sendiri yang mengusulkan terlebih dahulu agar proyek tersebut tidak dilanjutkan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ke depannya KPPIP akan mencari solusi terkait kendala pembiayannya. Namun yang pasti tidak cukup dengan APBN.
"Ya pastilah (terbuka investasi). Tidak mungkin dengan APBN itu. KPBU pun itu kan sektor yang agak berat untuk yang antarkota," ujarnya.
Adapun terkait penghentian proyek tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Setelah itu, Menko Airlangga akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Liputan6.com
"Itu semua udah dilaporkan ke Pak Menko, Pak Menko harus lapor ke Presiden. Keputusannya di Presiden terakhir," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia Sumber: Lipitan6.com