Kemenhub Perluas Penerapan Aturan Tarif Ojek Online di 41 Kota
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, kini pihaknya memperluas kembali sebanyak 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan aturan baru tarif ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, kini pihaknya memperluas kembali sebanyak 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respon pasarnya baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.
"Nanti kita lakukan 2 kalo pengawasan dalam 1 bulan. 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.
Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.
"Sisanya nanti kenapa kita lalakukan bertahap karena memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulais itu bisa dijalankan degan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif ojek online batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Baca juga:
Kemenhub: Aturan OJek Online Akan Diberlakukan di 20 Kota
Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru Ojek Online Secara Bertahap di Seluruh Indonesia
GO-JEK: Perang Harga dan Diskon Berlebihan Buruk untuk Bisnis
Di 3 Negara Ini Grab Terapkan Denda Pembatalan Pemesanan
Persaingan Mulai Tak Sehat, Grab atau GO-JEK Berpotensi Mati
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun Jadi Rp1,5 Juta
Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemberian Diskon Ojek Online Perlu Diatur