Kemenhub: Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Wilayahnya
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menanggapi keputusan pemerintah Hong Kong yang sementara waktu melarang maskapai yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI) mulai Jumat, (25/6). Menurutnya, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menanggapi keputusan pemerintah Hong Kong yang sementara waktu melarang maskapai yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI) mulai Jumat, (25/6). Menurutnya, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (26/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang memimpin pasukan Tiongkok dalam pertempuran Wuhan? Lebih dari satu juta pasukan Tentara Revolusioner Nasional dari Zona Perang Kelima dan Kesembilan ditempatkan di bawah komando langsung Chiang Kai-shek, mempertahankan Wuhan dari Tentara Area Tiongkok Tengah dari Tentara Kekaisaran Jepang yang dipimpin oleh Shunroku Hata.
-
Kenapa Mycoplasma Pneumoniae menjadi perhatian di Tiongkok? Seperti diketahui, bulan November ini terjadi peningkatan kasus Mycoplasma pneumoniae di Tiongkok yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Novie menjelaskan, bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," jelasnya.
Namun demikian, Dirjen Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Ini sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP. Akan tetapi di tengah pandemi ini, Kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga:
VIDEO: Ambulans Penuh, Jenazah Pasien Covid-19 Akan Diangkut Pakai Truk di Jakarta
Cetak Rekor Lagi, DIY Catat 791 Kasus Baru Covid-19
Seluruh Wilayah Aceh Bebas Zona Merah Penyebaran Covid-19
2 Warga Tangerang Selatan Tertular Covid-19 Varian Delta
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bekasi Tambah Kapasitas IGD dengan Dirikan Tenda
Kasus Covid-19 di Bali Naik Lagi, Gubernur Koster Minta Varian Virus Diteliti
Klaster Baru Bermunculan, Kasus Covid-19 di Purbalingga Semakin Mengkhawatirkan