Kemenhub target sanksi ngebut di jalan bergulir 2017
"Jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan."
Pemerintah menargetkan penerapan sanksi mengebut di jalan dalam dua tahun mendatang. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI masih mematangkan bentuk sanksinya.
"Kami sih targetnya 2017 sudah bisa diterapkan sanksi-sanksi yang tegas, jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan," kata Direktur Kesalamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (30/11).
-
Apa langkah konkret yang dilakukan Polri untuk mendukung Kementan? Sebagai langkah nyata, Kapolri mengatakan saat ini sedang dilakukan pengolahan lahan di berbagai daerah khusus tanaman jagung. Contoh, Jajaran Polda Yogyakarta sudah menyiapkan lahan 100 hektare untuk mensupport peningkatan produksi jagung. "Di Yogyakarta kemarin pak Kapolda akan memberikan lahan 100 hektare untuk mensupport apa yang menjadi kebijakan presiden yang secara teknis dijalankan pak Mentan," katanya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana Kementan dan Polri berkolaborasi untuk mendukung swasembada pangan? Kapolri menambahkan bahwa pihaknya siap mem backup dan mendukung berbagai kegiatan Kementan melalui pengerahan para Kapolda, Kapolres hingga anggota babinkamtibmas yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kami memiliki Personil-personil yang bisa digunakan seperti Kapolda dan Gubernur, Kapolres bersama Bupati dan ada babinkamtibmas maupun Brimob yang sudah menggarap tanaman jagung. Oleh karena itu, Pak Presiden berpesan kita harus kerja keras betul menghadapi situasi ini agar masalah pangan ini bisa kita pecahkan bersama," katanya.
Sejatinya, menurut Cucu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 111 tahun 2015. Regulasi itu memuat batas kecepatan kendaraan di tol, jalan antarprovinsi, perkotaan dan, pemukiman.
Di tol, batas kecepatan kendaraan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, jalan antar provinsi batas kecepatan 80 km/jam. Kemudian, jalan perkotaan 50 km/jam dan pemukiman maksimal 30 km/jam.
"Batas kecepatan tersebut bisa dievaluasi sesuai dengan kesepakatan dan survey yang dilakukannya dengan pihak Korlantas sebelum sanksi tegas nantinya diterapkan," ungkapnya.
Sayangnya peraturan tersebut belum mencakup pengenaan sanksi maksimal. Sebab, Kemenhub dan Kepolisian RI belum mencapai kesepakatan.
"Jadi penerapan dan sanksinya kita masih berkoordinasi dengan Korlantas POlri. Apakah pengawasannya memakai CCTV atau teknologi lainnya," ujarnya.
Kemenhub mengusulkan penggunaan CCTV seperti di negara maju. Jika kendaraan terekam melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal, maka pihak berwajib bisa mengirim surat tagihan denda ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, Kepolisian masih keberatan. Alasannya, kendaraan seringkali sudah berganti tuan namun dokumen kepemilikan masih atas nama pemilik lama.
(mdk/yud)