Demi Kejar Target Swasembada Pangan, Kementan Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan memangkas rantai distribusi pupuk subsidi.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman membeberkan langkah-langkah strategis pemerintah dalam mempercepat dan memastikan distribusi pupuk subsidi lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto terhadap petani Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam pendistribusian pupuk di lapangan.
"Yang pertama adalah pupuk ditambah 2 kali lipat. Padahal dulu 4,7 juta menjadi 9,5 juta. Nah ini bentuk perhatian yang luar biasa," ujar Amran kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (4/12).
Penyederhanaan Regulasi untuk Percepatan Distribusi
Amran mengungkapkan sebelumnya pendistribusian pupuk menghadapi hambatan regulasi yang rumit. Namun, pemerintah kini menyederhanakan mekanisme tersebut.
"Kita mengatur regulasi yang ada, yang begitu sulit. Bahkan yang terlibat oleh Kementerian dan Lembaga kemudian Bupati Gubernur itu kalau tidak salah kurang lebih 8 sampai 10. Kemudian regulasi yang mengingkat, yang mengatur itu 147 aturannya yang mengatur," bebernya.
"Sekarang janji Bapak Presiden insyaallah dalam waktu dekat kita gunakan yaitu dari Kementerian Pertanian mengambil keputusan kemudian langsung ke PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia langsung ke POKTAN atau Distributor dan seterusnya, kemudian petani," tambah Amran.
Ia juga menyebutkan petani kini hanya perlu menunjukkan KTP untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah, dan pihaknya bersyukur kunjungan terakhir tidak lagi menemukan banyak keluhan dari petani.
"Alhamdulillah kami kunjungan terakhir, kami tidak mendapatkan lagi keluhan dan petani² berterima kasih kepada Bapak Presiden. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana melayani petani," lanjutnya.
Target Pupuk Terpenuhi 2025
Amran optimis pada tahun 2025 kebutuhan pupuk bagi petani akan sepenuhnya terpenuhi. Namun, ia memberikan peringatan keras kepada distributor dan pihak-pihak lain untuk tidak mempermainkan pupuk di lapangan.
"kami minta pada saudaraku, sahabatku, seluruh Indonesia yang bergerak di sektor pupuk. Jangan mencoba-coba mengeluarkan pupuk tidak sesuai standar yang kita sepakati. Apalagi pupuk palsu," tegas Amran.
Penindakan Tegas terhadap Pupuk Palsu
Amran juga menyoroti kasus peredaran pupuk palsu yang merugikan petani. Pihakya menemukan sebanyak 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk tidak sesuai standar, dan 4 di antaranya menjual pupuk palsu.
Kemarin ada kejadian ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk yang tidak benar. 4 palsu. Ini pasti pidana. Kami sudah proses ke penegak hukum. Itu ada 4 perusahaan," tegasnya.
Ia menjelaskan pupuk dengan spesifikasi di bawah standar atau palsu tidak hanya merugikan petani dari segi harga, tetapi juga berdampak serius pada produktivitas tanaman.
Amran bilang para petani memiliki modal terbatas, hanya sekitar Rp19 juta untuk mengelola lahan, dan itu pun banyak yang kredit. Jika pupuk yang mereka gunakan palsu, seluruh usaha mereka sia-sia ujarnya.
Amran mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini agar mengawasi dan menindak siapa saja yang mengedarkan pupuk palsu atau di bawah standar. Ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga menurunkan produksi nasional.
"Karena itu menurunkan produksi secara nasional dan merugikan petani luar biasa. Bayangkan petani kita modal untuk mengelola tanah hanya Rp19 juta itu pun kredit, tetapi diberikan pupuk palsu. Bayangkan nilai yang Rp19 juta hilang seketika karena ulah," Amran mengakhiri.