Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
Tak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN/PNS) di tahun depan. Rencana kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi kenaikan gaji PNS di tahun depan. Sayangnya, Airlangga tidak menyebutkan berapa persen kenaikan gaji PNS di 2025.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyebut rencana kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2024.
"Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus. Ininya (besaran nilai) seperti apa ya pasti disampaikan nanti disitu," kata Isa kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).
Isa menekankan penyesuaian tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan gaji PNS. Namun, bisa saja penyesuaian diberikan dalam bentuk perbaikan tunjangan hingga tambahan insentif.
"Penyesuaian bisa banyak bentuknya. Ada kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," ujar Isa.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana kebijakan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. Isa juga enggan menyebutkan skema pemberian gaji PNS melaluinya mekanisme gaji tunggal atau single salary.
"Nanti dibicarakan dulu, kita belum ini (tetapkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Menko Airlangga dikutip di Jakarta, Minggu (21/7).
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.