Kemenkeu Sebut Penurunan Penerimaan Pajak Bukan Karena Pemberian Insentif
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah kondisi ekonomi. Beberapa hal dalam ekonomi makro khususnya impor, penjualan sektor manufaktur, dan penerimaan pertambangan lah yang kemudian membuat penerimaan pajak meleset dari target.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, berbagai insentif yang selama ini diberikan tidak akan mengganggu target penerimaan perpajakan. Sebab menurutnya, komponen insentif sebetulnya tak terlalu besar.
Dia menjelaskan, yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah kondisi ekonomi. Beberapa hal dalam ekonomi makro khususnya impor, penjualan sektor manufaktur, dan penerimaan pertambangan lah yang kemudian membuat penerimaan pajak meleset dari target.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Yang mengganggu (faktor) ekonomi, sektor manufacturing dan perdagangan," kata dia, dalam Media Gathering, di Bali, Jumat (2/8).
Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah disadarkan pada perhitungan jangka panjang. Karena itu, diharapkan insentif-insentif tersebut dapat berdampak pada tahun-tahun berikutnya.
"Mari kita coba menghitung tidak terpaku jangka pendek, loss segini (karena insentif), tetapi dampak ikutannya itu setelah dua atau tiga tahun itu dampaknya bisa lebih bagus," tegas Robert.
Hingga semester I tahun 2019, penerimaan pajak diketahui hanya mencapai Rp603,3 triliun atau hanya tumbuh 3,75 persen dari tahun lalu. Penerimaan pajak tertekan khususnya dari industri pengolahan dan pertambangan, akibat adanya penurunan harga komoditas tambang di pasar global.
Pada periode Januari-Juni 2019, pertumbuhan sektor pertambangan tumbuh minus sebesar 14,0 persen jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun 2018 yang mencapai 80,3 persen.
Selain itu, dia menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kinerja sektor Pertambangan ialah pertumbuhan restitusi yang mencapai 11,0 persen atau adanya pengembalian pajak akibat putusan pengadilan yang memenangkan Wajib Pajak (WP).
Sementara itu, pada periode Januari-Juni 2019, pertumbuhan sektor Transportasi dan Pergudangan sebesar 23,1 persen atau melampaui kinerja periode yang sama tahun 2018 atau tumbuh 10,7 persen. Adapun kondisi ini didukung oleh masifnya pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga semester I 2019, tercatat baru mencapai Rp376,32 triliun atau tumbuh 4,71 persen dari tahun lalu. Rinciannya, PPh Migas baru mencapai Rp30,16 triliun atau tumbuh 0,31 persen, serta PPh Non-Migas Rp346,16 triliun atau 5,11 persen.
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mencapai Rp212,32 triliun dengan pertumbuhan negatif 2,66 persen dari tahun lalu. Adapun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya baru mencapai Rp14,7 triliun atau tumbuh 265,81 persen.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Strategi Ditjen Pajak Antisipasi Shortfall Rp140 Triliun Tahun ini
Kemenkeu Dorong Digitalisasi Tempat Pelayanan Terpadu Ditjen Pajak
Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen
Ditjen Pajak Catat 31 Investor Nikmati Tax Holiday dengan Total Investasi Rp354 T
Ditjen Pajak Anggarkan Rp2,04 Triliun Perbaiki Sistem IT
Mulai 2020, Lapor SPT Masa Cukup 1 Kali dalam Sebulan