Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak
Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
"Prinsipnya pemerintah berkomitmen betul bahwa tax amnesty seyogyanya tidak diberikan terlalu sering," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
Menurutnya, program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak secara sukarela. Hal itu, katanya, yang saat ini dirancang oleh Kemenkeu.
Kendati belum bisa mengungkapkan rincian soal tax amnesty, pada intinya pemerintah ingin fokus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Dia pun memastikan program amnesti pajak ini akan menggunakan penegakan hukum yang benar-benar terukur.
"Intinya kita semua ingin fokus pada bagaimana peningkatan sukarela, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Namun mendorong yang betul-betul ingin patuh tapi sekarng ini khawatir, gamang atau berat karena sanksi boleh difasilitasi, yang coba-coba tidak boleh difasilitasi karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif," jelas Yustinus.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Simak, Ini Bocoran Skema Tax Amnesty Jilid II
Said Didu Sebut Kebijakan Tax Amnesty Belum Berdampak Baik ke Negara
Soal Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pemulihan Daya Beli
Sri Mulyani: Kita Masih Jalankan Konsekuensi Tax Amnesty Jilid I
Tax Amnesty Jilid II Dinilai akan Cegah Shortfall Penerimaan Pajak
Tax Amnesty Jilid II Bakal Tutup Kekurangan Penerimaan Pajak