Kemenkeu tak segan lakukan penyanderaan bagi wajib pajak nakal
Selama tidak membayar pajak, sanksi yang paling jauh kami lakukan adalah penyanderaan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengancam wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur yang ada. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berada di bawah Kementerian Keuangan tak segan bakal memberi sanksi bagi wajib pajak nakal.
Menurut Bambang, jika wajib pajak tetap tidak juga membayar pajak meski sudah diberikan sanksi, maka Ditjen Pajak akan melakukan penyanderaan (ditention). Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penyanderaan tersebut.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Kalau masih nakal kita sandera. Selama tidak membayar pajak, sanksi yang paling jauh kami lakukan adalah ditention," kata Bambang di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/1).
Pengalaman petugas pajak, mereka kerap menemukan wajib pajak baik perseorangan maupun badan yang membangkang dalam membayar pajak. Sehingga dengan adanya sanksi ini, wajib pajak tersebut diharapkan bisa menunaikan kewajiban.
"Kami sebenarnya tidak mau tangkap orang tapi mereka tetap nakal bahkan pakai backing agar tidak ditagih," imbuhnya.
Menurut data Ditjen Pajak, usulan izin penyanderaan ke Kementerian Keuangan pada Desember 2015 tercatat sebanyak 28 Wajib Pajak, yang terdiri dari 24 wajib pajak badan, 4 wajib pajak orang pribadi dengan potensi penerimaan pajak Rp 135,8 miliar.
Baca juga:
Gandeng Polri, Kemenkeu bakal didik SDM pajak jadi intel
Tekan kejahatan penyeludupan, pemerintah beri kemudahan ekspor
Penerapan tax amnesty idealnya lebih baik ditunda
Revaluasi aset bank BUMN tambah penerimaan pajak Rp 10,6 triliun
DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing
61 Pengusaha Jateng dicekal karena tunggak pajak Rp 85,9 M