Kemenkeu: Tarif Cukai Naik untuk Menekan Jumlah Produksi Rokok
"Di 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif, produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif secara teratur setiap tahunnya, jumlah produksi menurun," kata Sarno.
Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sarno menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2022 untuk menekan jumlah produksi rokok.
Kemenkeu mencatat, jumlah produksi rokok pada 2018 berjumlah 336 miliar batang dan meningkat menjadi 357 miliar batang pada 2019 karena tidak ada kenaikan cukai rokok. Namun pada 2020, produksi rokok kembali turun menjadi 322 miliar batang akibat kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Di 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif, produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif secara teratur setiap tahunnya, jumlah produksi menurun," kata Sarnodikutip dari Antara, Rabu (6/10).
Kebijakan kenaikan tarif cukai juga terbukti berhasil menurunkan penjualan rokok dalam rangka pengendalian konsumsi. Berdasarkan survei DJBC dan BPS, selama 2013-2020 harga rokok relatif semakin tidak terjangkau yang ditunjukkan oleh peningkatan affordability index (harga transaksi pasar/PDB per kapita).
Pada 2018, harga rokok per bungkus mencapai Rp22.560 dengan affordability index sebesar 11,8 persen dan pada 2019 harga rokok naik menjadi Rp22.940 namun affordability index justru turun menjadi 11,3 persen. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2019 sehingga menyebabkan harga rokok menjadi lebih terjangkau.
Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok juga membuat penjualan domestik rokok menurun dengan rata-rata penurunan penjualan sebesar 1,5 persen.
"Secara umum kebijakan kami sudah on the track ya, karena produksinya sudah cukup turun di beberapa tahun terakhir," ujar Sarno.
Penerapan Pajak
Selain peningkatan tarif cukai, Sarno menyampaikan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, produksi rokok cenderung mengalami penurunan akibat penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif CCHT sejak 2014, serta peningkatan tarif PPN sejak 2016 (dari 8,4 persen ke 8,7 persen) dan 2017 (8,7 persen ke 9,1 persen).
Dia menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok juga menjadi upaya penurunan prevalensi merokok guna meningkatkan kualitas SDM. Hal tersebut dikarenakan selama periode 2013-2108 prevalensi merokok anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Selain juga untuk mengejar target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen di 2024.
Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai naik dari Rp180 triliun menjadi Rp203,92 persen atau mengalami peningkatan sebesar 13,28 persen. Kendati demikian, Kemenkeu belum memastikan persentase kenaikan untuk masing-masing sektor penerimaan seperti hasil tembakau, etil alkohol, MMEA (barang cair), maupun cukai produk lainnya.
(mdk/idr)