Kemenkeu tegaskan pajak e-commerce untuk tegakkan asas kesetaraan
Pemerintah berkomitmen mengejar pajak para pelaku usaha daring atau e-commerce. Kendati demikian, belum ada kepastian kapan e-commerce akan dipajaki. Sebab, pemerintah saat ini masih mengkaji dan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi digital tersebut.
Pemerintah berkomitmen mengejar pajak para pelaku usaha daring atau e-commerce. Hal itu dilakukan agar ada asas keadilan dengan para pelaku usaha offline atau konvensional.
"Kalau yang 'cross border' (impor) misalnya bea masuknya juga dikenakan, juga PPN, PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada asas netralitas dan treatment-nya," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam sebuah acara di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12).
Kendati demikian, belum ada kepastian kapan e-commerce akan dipajaki. Sebab, pemerintah saat ini masih mengkaji dan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi digital tersebut.
Terlebih, harus ada level kesetaraan (same level of playing field) antara konvensional dan digitalisasi. Sebab, digitalisasi ekonomi ini ada yang berbentuk fisik (tangible) dan ada yang tidak berbentuk fisik (intangible) seperti software.
"E-commerce ini kan cukup luas, ada yang tangible dan intangible. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.
Mardiasmo menjelaskan, pungutan pajak terhadap e-commerce ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, namun mengacu pada yang telah ada. Bedanya, hanya akan diatur tata cara penarikan pajaknya.
Pemungutan pajak tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode besaran pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa penipuan online sering terjadi saat belanja online? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Bagaimana mengemis online dilakukan? Termasuk aktivitas yang dikenal pengemis online di media sosial yang mana mereka tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melalui sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharîh (eksplisit).
Baca juga:
Ditjen Pajak incar pajak Selebgram, ini kata Google Indonesia
Ditjen Pajak: Target 7 juta WP lapor SPT lewat e-filling tercapai
Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan
Pejabat Kemensetneg: ASN, TNI-Polri harus lapor pajak pakai e-Filing
Ahok soal pajak online: Kalau tak jujur, uang bisa dilacak
Potensi pajak bisnis online ditaksir capai Rp 15 triliun
Pemerintah buka peluang investor asing masuk bisnis online Tanah Air