Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua PNS Dapat Jatah Anggaran Suplemen
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan hanya PNS yang bertugas di bidang tertentu yang mendapatkan uang untuk membeli suplemen.
Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah uang tambahan untuk penambah daya tahan tubuh atau suplemen. Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan hanya PNS yang bertugas di bidang tertentu yang mendapatkan uang untuk membeli suplemen.
"(Terkait anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena mempengaruhi mata," kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Dia menegaskan PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan. Misalnya PNS di Ditjen Anggaran tidak mendapatkan tambahan anggaran ini kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.
"Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan," kata dia.
Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada kementerian/lembaga masing-masing. Tak hanya itu, makanan tambahan/suplemen yang diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai.
"Jadi kita tidak mengatur kriteria, tapi ASN atau pegawai yang kerja di pemerintah berisiko menurun daya tahan tubuh dapat diberikan makanan tambahan dalam bentuk barang bukan uang. Kalau uang enggak ada jaminan buat daya tahan tubuh," katanya.
Hanya saja dalam hal ini prajurit TNI tidak mendapatkan tambahan makanan dari pemerintah. Walaupun pekerjaan mereka sangat beresiko tetapi tentara sudah memiliki anggaran khusus untuk menjaga nutrisi tubuh.
"Sebagai informasi kalau di tentara ada uang lauk pauk dan itu juga modelnya seperti itu," kata dia.
Meski begitu, selama pandemi berlangsung semua pegawai mendapatkan makanan tambahan, untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa yang genting. "Makanan tambahan diberikan merata pas (pandemi) covid, jad ada banyak suplamen yang diberikan," kata dia.
Besaran Aturan Uang Makan Tambahan/Suplemen
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli suplemen.
Dalam aturan ini, setiap PNS akan mendapat tambahan uang berkisar Rp18.000 sampai Rp 25.000 per hari. Besaran uang tambahan yang didapat PNS setiap provinsi berbeda.
Uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp18.000 berlaku untuk PNS di Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.
Uang tambahan Rp19.000 per orang berlaku untuk PNS yang bekerja di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Bagi PNS di Maluku akan mendapatkan uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp20.000 dan PNS di Maluku Utara mendapatkan Rp22.0000.
Sementara itu, uang tambahan suplemen tertinggi sebesar nilai i Rp25.000 berlaku PNS di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
(mdk/azz)