Kemenkeu Tetap Tagih Utang ke Keluarga Obligor BLBI yang Meninggal Dunia
Menurut Rio, status penerima obligor yang sudah meninggal dunia tidak akan menghilangkan hak negara untuk melakukan penagihan utang.
Kementerian Keuangan akan tetap melakukan penagihan utang kepada para obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 meskipun sudah meninggal dunia. Penagihan akan dilakukan kepada para ali waris atau melakukan penyitaan pada aset warisan obligor yang sudah meninggal dunia.
"Kita akan kejar ahli warisnya atau warisannya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/9).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Menurut Rio, status penerima obligor yang sudah meninggal dunia tidak akan menghilangkan hak negara untuk melakukan penagihan utang. Dia menyebut ada beberapa obligor yang sudah meninggal dunia, namun dia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti obligor yang sudah meninggal dunia.
"Siapa saja orang yang meninggal saya tidak hafal, tapi memang ada beberapa yang sudah meninggal. Tapi itu tidak menutup pintu bagi pemerintah dalam melakukan penagihan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meskipun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
"Soal utang piutang bisa dikejar sampai ke ahli waris. Apalagi asetnya masih ada atau belum dipindah tangankan ke pihak selain ahli waris," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/9).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus mengejar pengembalian dana negara kepada para obligor dan debitur BLBI.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika tim Satgas untuk melakukan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun, hingga ke para keturunan pihak pengutang.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani pasca pengambilan aset tanah eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8).
Baca juga:
Obligor BLBI Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utangnya ke Negara?
Jalan Panjang Tagih Utang BLBI
Satgas Sita Dua Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Pengutang BLBI
Dua Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI, Punya Utang Rp2,7 Triliun
Ditagih Utang Rp3,5 Triliun, Bos ASPAC Tak Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Mahfud MD: Pemerintah akan Bangun Lapas Baru Pakai Lahan Aset BLBI