Kemenkeu usul besaran ICP USD 40 per barel dalam asumsi RAPBN-P 2016
Kemenkeu mengungkapkan defisit anggaran berpotensi melebar jika asumsi ICP sebesar USD 45 per barel.
Pemerintah kembali membahas asumsi dasar sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembahasan tersebut berfokus pada angka Indonesia Crude Price (ICP) sebesar USD 45 per barel, lifting minyak bumi 820.000 barel per hari, lifting gas bumi 1,15 juta barel setara minyak per hari yang sudah di putuskan bersama Komisi VII dalam rapat kemarin, Selasa (14/6).
Asumsi yang telah dibahas di Komisi VII tersebut diubah dalam rapat Banggar bersama pemerintah. ICP yang semula ditetapkan USD 45 per barel, diusulkan pemerintah untuk diturunkan menjadi USD 40 per barel.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menilai apabila ICP ditetapkan pada USD 45 per barel akan berimbas pada naiknya defisit anggaran.
"Menurut kami harga yang mungkin terjadi USD 40 per barel bukan USD 45 per barel. Karena kalau asumsi USD 45, rata-rata di Juli sampai Desember harus USD 54 per barel, karena musim panas harga minyak turun dan musim dingin harga minyak dunia naik lagi. Impact ke APBN kalau yang kita perkirakan itu tidak tercapai. Maka defisitnya naik," ujar Suahasil di Ruang Rapat Banggar, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Dari sisi lifting minyak bumi, pemerintah dan anggota Banggar setuju dengan angka 820.000 barel per hari.
"Lifting minyak bumi dan gas seperti yang disampaikan, lifting minyak 820.000 barel per hari, lifitng gas 1,15 juta setara minyak per hari kemungkinan didapatkan karena masih bisa dicari sumber-sumber lain oleh SKK Migas," kata Suahasil.
Baca juga:
Fakta di balik niat Pemerintah Jokowi sunat subsidi Solar dan elpiji
Subsidi dipangkas, Menteri Sudirman pastikan harga Solar tak naik
BPS prediksi dampak pemangkasan subsidi Solar pada inflasi tak besar
Pemerintah bakal pangkas subsidi BBM Solar Rp 650 per liter
Anggaran kementerian Menko Puan kena sunat Rp 95,3 M di RAPBN-P 2016
Ini penyebab rendahnya penerimaan pajak pemerintahan Jokowi
RUU Pengampunan Pajak gantung, APBN-P 2016 bisa deadlock
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Bagaimana AKBP Ichsan Nur menerima penghargaan? Melalui video singkat milik akun TikTok @pujiprayitno_21, AKBP Ichsan Nur berbagi momen bahagia. Dia baru saja mendapat piagam Bintang Nararya dari Presiden. Piagam tersebut nampak diberikan langsung oleh salah satu anak buah di lokasi tugas.
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.