KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru soal Pola Karir PNS
Aba menjelaskan, pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur tentang pola karier PNS yang beriringan dengan tugas diembannya.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB Nomor 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNS lebih terstandar.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
"Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan," jelas Aba dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (11/7).
Aba menjelaskan, pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Apabila pola karir PNS sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
"Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana," ujar Aba.
Dia menguraikan, ruang lingkup pola karier PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Lintasan Karier Terbuka Lebar
Dengan adanya pola karir maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karir. Itu merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya dijelaskan, pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan pola karir horizontal, dalam pola karir bersifat bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk pola karir diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
"Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting," tegas Aba.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)