KemenPAN-RB Undur Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap II
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan diundur. Sebelumnya, pemerintah memastikan seleksi PPPK tahap II akan diadakan paling lama usai tanggal 17 Agustus 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan diundur. Sebelumnya, pemerintah memastikan seleksi PPPK tahap II akan diadakan paling lama usai tanggal 17 Agustus 2019.
Syafruddin menjelaskan, mundurnya seleksi PPPK tahap II dari jadwal yang ditargetkan disebabkan masih adanya persoalan administrasi yang dirasa kurang sampai saat ini.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
"Diundur. Sedang masih dirumuskan karena ada administrasi yang masih kurang," tuturnya di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (20/8).
Adapun dia menegaskan, jumlah kursi yang dibuka untuk CPNS 2019 tidak mengalami perubahan, yakni tetap 100.000 orang. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar 50.000 orang.
"PNS 100.000. P3k-nya masih 50 ribuan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pihaknya juga masih enggan menyebarkan janji-janji kapan sekiranya pelaksanaan PPPK terealisasi. Sebab, di berbagai lini sosial media, sejumlah hoax telah beredar menyatut kapan pelaksanaan PPPK 2019 akan dilakukan.
"(Tes PPPK) Setelah 17 Agustus kan panjang, bisa sampai 30 Desember," papar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Lewat Skema PPPK, Pejabat Eselon I dan II Bisa Diisi dari Swasta
KemenPAN-RB Target Penyelesaian Penetapan Formasi CPNS 2019 dan PPPK Bulan ini
Dibuka Oktober, Simak 5 Info Seputar CPNS 2019 Wajib Peminat Tahu
BKN Pastikan Penerimaan CPNS & P3K Dibuka Oktober, Jangan Lakukan ini Biar Tak Gagal!
Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas di Penerimaan PPPK dan CPNS 2019
Pemerintah Buka 175.000 Formasi PPPK dan CPNS 2019
BKN Buka Peluang Seleksi Penerimaan CPNS 2019 Dipercepat