Kemenperin Akhirnya Buka Suara soal Wacana Rokok Kemasan Polos, Begini Penjelasannya
Menurut laporan dari Kemenperin, industri hasil tembakau telah menciptakan hampir enam juta lapangan kerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat suara terkait polemik wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek atau rokok kemasan polos yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mencakup penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek serta pembatasan penjualan dan iklan rokok. Diperikirakan, aturan ini akan merugikan sektor pertembakauan, yang dapat berujung pada penurunan penyerapan hasil tembakau dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Wamenperin: Serap 12,3 Juta Tenaga Kerja, IKM Wujudkan Pemerataan dan Pengentasan Kemiskinan
- Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?
- Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
- Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menurut laporan dari Kemenperin, industri hasil tembakau telah menciptakan hampir enam juta lapangan kerja dan memberikan kehidupan bagi jutaan petani di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, industri ini berkontribusi lebih dari Rp213 triliun terhadap penerimaan cukai negara dan menghasilkan nilai ekspor lebih dari USD 1 miliar pada tahun 2023.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan, luas lahan tembakau di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 229.123 hektare, dengan hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan komitmennya untuk mendorong kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menangani isu yang berpotensi menyebabkan PHK di sektor industri hasil tembakau.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berdiskusi bersama guna menyampaikan kekhawatiran masing-masing dan mencari solusi yang seimbang. Menurutnya, penting untuk melakukan diskusi komprehensif untuk menemukan jalan tengah yang mempertimbangkan berbagai kebutuhan, termasuk aspek ekonomi.
Faisol mengingatkan bahwa kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan dapat membawa pekerja dan buruh di sektor tembakau ke dalam risiko PHK.
"Tentunya concern kita ingin industri hasil tembakau ini bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dari sekarang," ungkap Faisol kepada media.
Mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini juga menekankan bahwa Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dengan target 19 juta pekerjaan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Penyerapan Tenaga Kerja
Industri hasil tembakau tidak hanya berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja, tetapi juga menunjukkan kinerja yang positif dalam hilirisasi.
Hal ini terlihat dari kemampuan industri pengolahan tembakau dalam menyerap bahan baku tembakau dan cengkeh dari dalam negeri, serta melakukan ekspor produk jadi yang bernilai tambah ke luar negeri.
Faisol menekankan pentingnya untuk tidak ada regulasi yang dapat menghambat pencapaian target pemerintah, termasuk tekanan terhadap Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pengolahan tembakau yang saat ini masih mengalami kontraksi.
Keberlangsungan industri dari hulu hingga hilir juga sangat penting untuk diperhatikan, mengingat adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi.
"Presiden Prabowo menaruh perhatian kepada situasi ekonomi yang berat hari ini untuk tetap menyiapkan lapangan pekerjaan buat masyarakat, bukan menutup atau mengurangi pekerja di semua sektor."
Dukungan terhadap harmonisasi yang baik antar Kementerian/Lembaga sangat diperlukan, terutama terkait dengan Rancangan Permenkes. Faisol berharap semua kekhawatiran yang dihadapi oleh industri hasil tembakau dan ekosistemnya dapat disampaikan dengan baik dan diakomodir.
Dengan demikian, diharapkan industri ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian negara.