Kemenperin: Insentif Untuk Perda Larangan Plastik Bukan Solusi Tepat
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Kenapa membakar sampah plastik berbahaya bagi kesehatan? Membakar sampah plastik dapat mencemari udara dengan zat-zat berbahaya, seperti karbon monoksida, dioksin, furan, dan volatil. Zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti pusing, sakit kepala, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, kanker, kecacatan janin, gangguan hormon, dan gangguan pernapasan.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Mengapa warga Bandung mengolah sampah plastik menjadi kerajinan? Upaya warga sendiri merupakan langkah preventif untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan berpotensi menumpuk hingga ribuan tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. "Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (30/1).
Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.
Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.
"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," paparnya.
Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi. "Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," kata Taufik.
Kemenperin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.
Baca juga:
Kurangi Sampah Plastik, Dekranasda Kota Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Jaring
Di Banyuwangi, Iriana Jokowi Bikin Kuis Cara Cuci Tangan yang Benar
Miris, Pantai Kedonganan di Bali Dipenuhi Sampah Plastik & Batang Kayu
Sampah Plastik, Ancam Keuntungan RI Sebagai Penghasil Produk Laut Terbesar Dunia
Pantai Kuta Dipenuhi Sampah Kayu dan Plastik, Wisatawan Dilarang Berenang