Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk UMKM
Pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.
Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Apa yang membuat nasi minyak mirip dengan kuliner Timur Tengah? Sekilas, makanan ini mirip sekali dengan hidangan kuliner ala Timur Tengah.Hidangan ini biasa dijumpai di meja makan saat pesta pernikahan, syukuran, Idulfitri, Iduladha, dan acara besar lainnya.Makanan ini berupa nasi yang dimasak menggunakan minyak samin bersama dengan rempah-rempah.
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, ditulis Selasa (21/3).
Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). "Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," jelas Menteri Agus.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.
Mekanisme pelaksanaan kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah
Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO, jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. "Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu.
Dia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
Cara Memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah
Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.
Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS, tegas Putu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
(mdk/bim)