Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi
Peraturan ini mampu mensinergi peternak, distributor hingga pedagang pasar buat mengatur komoditas pangan daging sapi.
Kementerian Pertanian mengatakan penerapan Peraturan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 terkait peternakan dan kesehatan hewan mampu membongkar adanya kartel pada distribusi daging sampai ke masyarakat. Nantinya, turunan beleid tersebut akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) buat mengatur rantai distribusi daging sapi di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno menjelaskan pihaknya berharap peraturan ini mampu mensinergi peternak, distributor hingga ke pedagang pasar buat mengatur komoditas pangan daging sapi.
-
Apa yang menjadi ciri khas bumbu krengsengan daging sapi? Seperti disebutkan di atas, bumbu krengsengan daging yang menjadi ciri khas pada hidangan ini adalah penggunaan petis udang.
-
Kapan opor daging sapi biasanya dimasak? Untuk menyemarakkan hidangan di hari raya Idul Fitri nanti, tak ada salahnya Anda berkreasi dengan menyajikan opor daging sapi di meja makan.
-
Kapan tongseng daging sapi biasanya disantap? Hidangan ini sering disantap dengan nasi putih hangat dan kerupuk sebagai pelengkap.
-
Bagaimana cara Kementan untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia? "Kita akan akselerasi di semua daerah karena kita tau ada potensi di indonesia. Dulu kita pernah lakukan selamatkan rawa di 8 provinsi. Rawa ini akan kita jadikan IP 2 dan itulah target kita. Kalau semua ini bisa kita lakukan Insyaallah masalah pertanian beres. Minimal tahun depan impor berkurang," katanya.
-
Kenapa daging sapi yang baru dipotong sering berbau amis? Kebersihan saat pemotongan hewan kurban merupakan faktor utama. Jika proses pemotongan tidak steril, daging bisa terkontaminasi bakteri dan mikroorganisme yang menyebabkan bau tak sedap.
-
Dimana krengsengan daging sapi umumnya dikenal? Masakan ini umumnya dikenal di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
"Saya berharap ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kebaikan ini, saya mau ada jika ada kelebihan suplai (over supply) dikeluarkan, dan dipotong, dijual bisa dipotong sebelum waktunya maka dijual," ujar Muladno kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3).
Muladno menegaskan pihaknya ikut mengeluarkan program integrasi vertikal bersama dengan merangkul stakeholder pada industri daging sapi serta peran Pemerintah menjadi penentu kebijakan.
"Integrasi vertikal bersama, nanti pengusaha, pembibitan, pembudidaya nanti ada pengolahan, sendiri-sendiri semua, Rumah Potong hewannya ada. Pemerintah menjadi wasit," kata dia.
Muladno mengungkapkan Pemerintah melalui kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko) sudah membuka kebijakan luar negeri secara efektif. Menurut dia, dengan dibukanya keran ekspor daging sapi mampu meningkatkan daya saing.
"Komitmenlah, sekarang kebijakan ekonomi semua dibuka di Kemenko yang ingin meningkatkan efisiensi produktifitas dan mengurangi biaya input sehingga output bisa banyak dan bisa bersaing kalau bisa ekspor, dan seharusnya ini bisa," jelas dia.
Seperti diketahui, Serikat Petani Indonesia (SPI) menggugat beleid ke Mahkamah Konstitusi atas UU no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Peraturan itu mengatur soal dibukanya keran impor daging dari luar negeri tersebut.
Baca juga:
Jokowi akhirnya beri izin impor sapi selain dari Australia
Impor daging sapi India bermasalah, DPR minta KPK awasi Bea Cukai
Pemerintah bantah impor sapi langkah frustasi turunkan harga
Asosiasi ingatkan pemerintah hati-hati produk daging olahan impor
Paket kebijakan jilid IX bukan solusi turunkan harga daging